Pria asal Fujian, China, Li Ren Hui (37), yang mengaku sebagai tabib, ditangkap Satuan Narkoba Polres Singkawang, di Hotel Paseban, Singkawang, Rabu (11/4) lalu pukul 21.30 WIB.
Bujangan ini dicokok lantaran membawa ratusan obat ilegal dan mengedarkannya dari pintu ke pintu (door to door) di Kota Singkawang.
Belum genap satu bulan aksinya berjalan, tabib yang tak jelas izin praktiknya itu dibekuk.
Li Ren Hui ditangkap sedang bersama kekasihnya, Hany Chen alias Ajeng binti Ashudi, yang mengaku sebagai penerjemahnya. Selain mengamankan barang bukti berupa ratusan obat ilegal seharga jutaan rupiah, juga uang tunai Rp 4,3 juta hasil penjualan.
"Saya tidak mengetahui kalau itu ilegal. Karena saya melihat ada cap palang merah, saya pikir legal. Apalagi Li ini memang sudah dikenal sebagai tabib," kilah Hany, ditemui di Mapolres Singkawang, Rabu (17/4).
Hany Chen adalah gadis asal Jawa Tengah yang tinggal di Jakarta. Dia pernah kuliah Sastra Mandarin di Taiwan dua tahun silam. Ketika kuliah itulah dia berkenalan dengan Li Ren Hui yang beberapa waktu terakhir mereka memiliki hubungan khusus.
Karena hubungan kekasih itu, Li Ren Hui memanfaatkan Hany Chen sebagai penerjemah, karena si tabib hanya bisa berbahasa Mandarin. "Saya mendapat komisi 10 persen dari hasil penjualan obat-obat itu," aku Hany.
Memanfaatkan jasa penerjemah bahasa Mandarin, Li Ren Hui menjelaskan obat-obat yang dibawanya untuk mengatasi berbagai penyakit, di antaranya sakit pinggang, rematik, cuci perut, mag, pencernaan, dan lainnya. Obat-obat itu diraciknya sendiri karena dia seorang tabib.
Li Ren Hui memang merencanakan ke Singkawang sejak dari China. Setibanya di Jakarta, dia mengajak Hany Chen ke Kota Amoy ini. Selain karena kekasihnya, Hany juga dapat diandalkan menjadi penerjemahnya dalam menjual obat-obatan ilegal itu.
Baik masuk atau keluar dari Jakarta, Li Ren Hui lolos dari pemeriksaan di bandara, padahal dia membawa tas berisikan ratusan obat ilegal. Demikian halnya di Bandara Supadio Pontianak. Selanjutnya dari Pontianak, Li Ren Hui dan Hany Chen memanfaatkan jasa mobil sewaan (car rental) ke Singkawang.
Setiba di Singkawang pada 2 April lalu, mereka menitipkan sebagian besar obat-obatnya di Sungai Wie, tempat salah seorang kenalan Li Ren Hui. Beberapa paket obat dibawanya ke tempat penginapan. Hari-hari berikut mereka menawarkan obat-obatan itu door to door.
Salah seorang yang menjadi korbannya anggota Polres Singkawang, Budi Kurniawan Barus. Kebetulan istri yang bersangkutan sedang sakit. Beberapa paket pun dibeli seharga Rp4,3 juta.
Tetapi Budi pun menyadari kalau obat yang dibelinya itu tidak memiliki izin. Dia pun langsung melaporkan Li Ren Hui dan Hany Chen ke Polres Singkawang.
Hari itu juga, Satuan Narkoba Polres Singkawang langsung membekuk Li Ren Hui dan Hany Chen di tempat penginapannya. Bersamanya diamankan barang bukti dan uang tunai hasil penjualan obatnya ke Budi. Di penginapan itu hanya beberapa paket yang ditemukan. Tetapi Li Ren Hui mengakui masih terdapat paket-paket lainnya yang dititipkan di Sungai Wie.
Barang bukti yang diamankan Satuan Narkoba Polres Singkawang itu terdiri atas 90 keping merek Amoxillin Capsules, 46 keping Norfloxacin Capsules, 13 bungkus Bao Feng Wan, 8 bungkus Lao Pan Fang Tei Xiao Yao, 12 bungkus kapsul warna putih dan merah tua.
Selain itu, 17 bungkus obat merek Huo Xue Tong Luo Wan, 18 bungkus Bai Cao Lai Bao Wan, 1 bungkus plastik ramuan kunyit, 6 dompet plastik lis kosong warna biru, 12 dompet plastik lis kosong warna merah, 5 dompet plastik lis kosong warna kuning.
Satu bungkus plastik besar berisi kapsul kosong transparan, 4 bungkus kantong plastik clip ukuran 10x7 sentimeter, 4 bungkus kantong plastik clip ukuran 8x5 sentimeter, 25 kantong plastik bungkus obat merek Lao Pan Fang Tei Xio Yao, 26 kantong plastik bungkus obat merek Huo Xue Tong Luo Wang, 130 kantong plastik bungkus obat merek Bai Cao Lai Bao Wan, 25 kantong plastik bungkus obat merek Shi Zhen HuoXue Dan.
Diamankan pula 22 lembar gambar anatomi tubuh, 8 lembar kertas identitas tabib bertuliskan mandarin terdapat cap BPOM, 10 lembar kertas identitas tabib bertuliskan mandarin tanpa cap BPOM. Polisi juga menyita uang tunai Rp4,3 juta hasil penjualan obat ilegal itu.
Kapolres Singkawang AKBP Prianto SIk melalui Kasat Narkoba AKP Bermawis menjelaskan pembekukan terhadap Li Ren Hui dan Hany Chen itu berdasarkan laporan korbannya yang juga anggota Polres Singkawang.
"Setelah yang bersangkutan kita amankan, obat-obatnya kita bawa ke BPOM untuk diperiksa dan memang benar kalau obat itu tidak mempunyai izin, termasuk Li Ren Hui itu juga tidak mempunyai izin praktik sebagai tabib," katanya.
Bermawis mengatakan pelaku mengaku paspornya tertinggal di Jakarta dan hanya membawa fotokopinya. Oleh karena kasus ini juga telah dikoordinasikan ke pusat.
Atas perbuatannya, Li Ren Hui dan Hany Chen dijerat dengan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
"Saat ini kita sedang melakukan pendalaman, apakah pengedaran obat ilegal ini mempunyai komplotan atau sindikat atau tidak. Kalau berdasarkan pengakuan pelaku, dia tidak mempunyai komplotan, tetapi kita tidak mudah percaya begitu saja. Kita sedang menelusuri kemungkinan besar adanya sindikat peredaran obat ilegal itu," kata Bermawis.
Bermawis mengimbau warga Kota Singkawang untuk tidak mudah memercayai obat-obatan yang tidak dikenal. "Tanyakan dahulu ke pihak apotek atau dokter apakah obat tersebut legal sebelum mengonsumsinya. Obat ilegal dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat," ingatnya.
Sumber: http://www.indochinatown.com/?link=news&value=990
Bujangan ini dicokok lantaran membawa ratusan obat ilegal dan mengedarkannya dari pintu ke pintu (door to door) di Kota Singkawang.
Belum genap satu bulan aksinya berjalan, tabib yang tak jelas izin praktiknya itu dibekuk.
Li Ren Hui ditangkap sedang bersama kekasihnya, Hany Chen alias Ajeng binti Ashudi, yang mengaku sebagai penerjemahnya. Selain mengamankan barang bukti berupa ratusan obat ilegal seharga jutaan rupiah, juga uang tunai Rp 4,3 juta hasil penjualan.
"Saya tidak mengetahui kalau itu ilegal. Karena saya melihat ada cap palang merah, saya pikir legal. Apalagi Li ini memang sudah dikenal sebagai tabib," kilah Hany, ditemui di Mapolres Singkawang, Rabu (17/4).
Hany Chen adalah gadis asal Jawa Tengah yang tinggal di Jakarta. Dia pernah kuliah Sastra Mandarin di Taiwan dua tahun silam. Ketika kuliah itulah dia berkenalan dengan Li Ren Hui yang beberapa waktu terakhir mereka memiliki hubungan khusus.
Karena hubungan kekasih itu, Li Ren Hui memanfaatkan Hany Chen sebagai penerjemah, karena si tabib hanya bisa berbahasa Mandarin. "Saya mendapat komisi 10 persen dari hasil penjualan obat-obat itu," aku Hany.
Memanfaatkan jasa penerjemah bahasa Mandarin, Li Ren Hui menjelaskan obat-obat yang dibawanya untuk mengatasi berbagai penyakit, di antaranya sakit pinggang, rematik, cuci perut, mag, pencernaan, dan lainnya. Obat-obat itu diraciknya sendiri karena dia seorang tabib.
Li Ren Hui memang merencanakan ke Singkawang sejak dari China. Setibanya di Jakarta, dia mengajak Hany Chen ke Kota Amoy ini. Selain karena kekasihnya, Hany juga dapat diandalkan menjadi penerjemahnya dalam menjual obat-obatan ilegal itu.
Baik masuk atau keluar dari Jakarta, Li Ren Hui lolos dari pemeriksaan di bandara, padahal dia membawa tas berisikan ratusan obat ilegal. Demikian halnya di Bandara Supadio Pontianak. Selanjutnya dari Pontianak, Li Ren Hui dan Hany Chen memanfaatkan jasa mobil sewaan (car rental) ke Singkawang.
Setiba di Singkawang pada 2 April lalu, mereka menitipkan sebagian besar obat-obatnya di Sungai Wie, tempat salah seorang kenalan Li Ren Hui. Beberapa paket obat dibawanya ke tempat penginapan. Hari-hari berikut mereka menawarkan obat-obatan itu door to door.
Salah seorang yang menjadi korbannya anggota Polres Singkawang, Budi Kurniawan Barus. Kebetulan istri yang bersangkutan sedang sakit. Beberapa paket pun dibeli seharga Rp4,3 juta.
Tetapi Budi pun menyadari kalau obat yang dibelinya itu tidak memiliki izin. Dia pun langsung melaporkan Li Ren Hui dan Hany Chen ke Polres Singkawang.
Hari itu juga, Satuan Narkoba Polres Singkawang langsung membekuk Li Ren Hui dan Hany Chen di tempat penginapannya. Bersamanya diamankan barang bukti dan uang tunai hasil penjualan obatnya ke Budi. Di penginapan itu hanya beberapa paket yang ditemukan. Tetapi Li Ren Hui mengakui masih terdapat paket-paket lainnya yang dititipkan di Sungai Wie.
Barang bukti yang diamankan Satuan Narkoba Polres Singkawang itu terdiri atas 90 keping merek Amoxillin Capsules, 46 keping Norfloxacin Capsules, 13 bungkus Bao Feng Wan, 8 bungkus Lao Pan Fang Tei Xiao Yao, 12 bungkus kapsul warna putih dan merah tua.
Selain itu, 17 bungkus obat merek Huo Xue Tong Luo Wan, 18 bungkus Bai Cao Lai Bao Wan, 1 bungkus plastik ramuan kunyit, 6 dompet plastik lis kosong warna biru, 12 dompet plastik lis kosong warna merah, 5 dompet plastik lis kosong warna kuning.
Satu bungkus plastik besar berisi kapsul kosong transparan, 4 bungkus kantong plastik clip ukuran 10x7 sentimeter, 4 bungkus kantong plastik clip ukuran 8x5 sentimeter, 25 kantong plastik bungkus obat merek Lao Pan Fang Tei Xio Yao, 26 kantong plastik bungkus obat merek Huo Xue Tong Luo Wang, 130 kantong plastik bungkus obat merek Bai Cao Lai Bao Wan, 25 kantong plastik bungkus obat merek Shi Zhen HuoXue Dan.
Diamankan pula 22 lembar gambar anatomi tubuh, 8 lembar kertas identitas tabib bertuliskan mandarin terdapat cap BPOM, 10 lembar kertas identitas tabib bertuliskan mandarin tanpa cap BPOM. Polisi juga menyita uang tunai Rp4,3 juta hasil penjualan obat ilegal itu.
Kapolres Singkawang AKBP Prianto SIk melalui Kasat Narkoba AKP Bermawis menjelaskan pembekukan terhadap Li Ren Hui dan Hany Chen itu berdasarkan laporan korbannya yang juga anggota Polres Singkawang.
"Setelah yang bersangkutan kita amankan, obat-obatnya kita bawa ke BPOM untuk diperiksa dan memang benar kalau obat itu tidak mempunyai izin, termasuk Li Ren Hui itu juga tidak mempunyai izin praktik sebagai tabib," katanya.
Bermawis mengatakan pelaku mengaku paspornya tertinggal di Jakarta dan hanya membawa fotokopinya. Oleh karena kasus ini juga telah dikoordinasikan ke pusat.
Atas perbuatannya, Li Ren Hui dan Hany Chen dijerat dengan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
"Saat ini kita sedang melakukan pendalaman, apakah pengedaran obat ilegal ini mempunyai komplotan atau sindikat atau tidak. Kalau berdasarkan pengakuan pelaku, dia tidak mempunyai komplotan, tetapi kita tidak mudah percaya begitu saja. Kita sedang menelusuri kemungkinan besar adanya sindikat peredaran obat ilegal itu," kata Bermawis.
Bermawis mengimbau warga Kota Singkawang untuk tidak mudah memercayai obat-obatan yang tidak dikenal. "Tanyakan dahulu ke pihak apotek atau dokter apakah obat tersebut legal sebelum mengonsumsinya. Obat ilegal dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat," ingatnya.
Sumber: http://www.indochinatown.com/?link=news&value=990
jamil4h 18 Apr, 2012