'Digoyang' DPR, Dahlan Iskan Malah Keluarkan 3 Keputusan Baru


Jakarta - Sebanyak 39 anggota DPR dikabarkan bakal mengusulkan penggunaan hak interpelasi kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait keputusan pendelegasian wewenangnya. Namun Dahlan malah mengeluarkan 3 keputusan baru yang isinya memperkuat pendelegasian wewenang tersebut.

Untuk diketahui, pada 15 November 2011, Dahlan mengeluarkan keputusan tentang pendelegasian kewenangan dan/atau memberikan kuasanya sebagai wakil pemerintah dan pemegang saham BUMN kepada direksi, komisaris/dewan pengawas, serta pejabat eselon I Kementerian BUMN.

Keputusan bernomor No. KEP-236/MBU/2011 ini dibuat dalam rangka meningkatkan efektivitas pengurusan BUMN dan juga karena pertimbangan tugas yang didelegasikan tersebut tidak bersifat 'sangat strategis'.

Namun keputusan ini diprotes anggota DPR. Banyak birokrasi yang dipangkas Dahlan untuk mempercepat pengambilan keputusan, namun anggota DPR tak terima karena dinilai melanggar undang-undang.

Pada 13 April 2012 lalu, Dahlan pun mengeluarkan 3 surat keputusan yang mencabut keputusannya No. KEP-236/MBU/2011. Akan tetapi isi keputusan Dahlan sama, hanya ada tambahan penjelasan agar tidak ada salah tafsir.

Tiga keputusan baru Dahlan adalah:


Keputusan No. SK-164/MBU/2012 Tentang Penetapan Sebagian Kewenangan Menteri BUMN Sebagai Wakil Pemerintah Selaku RUPS pada Perusaaan Perseroan menjadi Kewenangan Dewan Komisaris dan Direksi
Keputusan No. SK-165/MBU/2012 Tentang Penetapan Sebagian Kewenangan Menteri BUMN sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemilik Modal pada Perusahaan Umum (Perum) menjadi Kewenangan Dewan Pengawas dan Direksi
Keputusan No. SK-166/NIBU/2012 Tentang pemberian kuasa atas sebagian Kewenangan Menteri BUMN sebagai Wakil Pemerintah Selaku Pemegang Saham/Pemilik Modal pada BUMN Kepada Pejabat Eselon I Kementerian BUMN.

Isi ketiga keputusan baru Dahlan ini sebenarnya hanya penjabaran dari keputusan No. KEP-236/MBU/2011. Namun Dahlan memecah jadi 3 aturan dengan memasukkan beberapa penjelasan agar tidak ada salah penafsiran.

"Aturan dibuat untuk lebih memperjelas dan menghindari adanya perbedaan penafsiran terhadap pendelegasian kewenangan dan/atau pemberian kuasa yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-236/MBU/2011 tanggal 15 November 2011 tersebut di atas," jelas isi aturan Dahlan yang dikutip dari salinan yang diterima detikFinance, Rabu (18/4/2012).

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VI, Aria Bima mengatakan ada 39 anggota DPR yang sudah setuju penggunaan hak tersebut. Mereka semua berasal dari tujuh fraksi yang ada, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PAN, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai PPP, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai PKS.

Sejumlah anggota DPR menilai keputusan Dahlan No. KEP-236/MBU/2011 melanggar peraturan yang lebih tinggi di atasnya. Di dalam aturan tersebut, Dahlan menyatakan pendelegasian sebagian wewenang Menteri BUMN, sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham BUMN, kepada pejabat eselon I Kementerian BUMN, dewan komisaris, maupun direksi BUMN.

Lewat keputusan ini, memang banyak birokrasi yang dipangkas Dahlan. Contohnya seperti penunjukkan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) dan tanpa mekanisme tim penilai akhir (TPA).


sumber: link

Chouun.Shiryuu 18 Apr, 2012