[imagetag]

Dua warga Indonesia yaitu pengusaha bernama Reyner Desvando Suhartono dan seorang lagi bernama Atet Kardjono Sianandar ditangkap kepolisian Singapura karena menyewa pelacur di bawah umur. Mereka terancam denda ribuan dolar Singapura atau maksimal tujuh tahun bui.

Merujuk Harian the Strait Times, Kamis (19/4), awal pekan ini polisi Singapura berhasil membongkar jaringan prostitusi di bawah umur dan melacak setiap klien yang pernah menggunakan jasa mereka. Akibatnya dua orang itu dicokok bersama 42 orang lainnya dengan tuduhan serupa.

Merujuk undang-undang Singapura, memakai jasa pelacur yang berusia kurang dari 18 merupakan pelanggaran hukum serius. Kabar tertangkapnya dua warga Indonesia itu muncul setelah situs berita Asia One hari ini melansir 44 nama tersangka yang ditangkap awal pekan ini.

Reyner, 28, putra seorang eksportir dan pegawai perusahaan air minum di Singapura kedapatan menyewa pelacur belia dua tahun lalu di apartemen yang dia sewa di daerah Cambridge Road.

Dia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Jakarta. Sehari-hari Reyner tinggal dan bekerja di Singapura.

Seorang warga Indonesia lain Atet Kardjono Sianandar masih belum diketahui latar belakang maupun identitas yang lebih lengkap. Hingga berita ini dilansir baru Reyner yang dikabarkan telah mendapat bantuan hukum.[fas]

Sumber: http://www.merdeka.com/dunia/sewa-pe...ditangkap.html

yacobbilli 19 Apr, 2012