BANDUNG, suaramerdeka.com - Awak redaksi Harian Sumedang Ekspres digiring ke Mapolres Sumedang karena kepolisian setempat tak bisa menerima materi baliho dalam kendaraan hias koran tersebut, Selasa (17/4). Isi baliho yang berukuran sekitar 1,3 x 2 meter tersebut memuat cetakan muka koran tanggal 4 April lalu berjudul "Oknum Polisi Ngamuk" sebagai headline.
Baliho itu sempat dipamerkan selama lima menit di depan podium kehormatan yang diisi jajaran Muspida termasuk Kapolres AKBP Eka Satria Bhakti. Waktu lima menit itu dikarenakan kendaraan berhenti karena menyesuaikan dengan penjelasan pembawa acara atas profil surat kabar tersebut.
Baliho itu diyakini jelas terlihat oleh undangan. Oleh polisi, tindakan tersebut ternyata dianggap penghinaan. Karenanya, kasusnya pun berbuntut. Karena itu, begitu karnaval dalam rangka HUT Ke-434 Sumedang selesai, sekitar pukul 12.00 Wib, rombongan redaksi berikut kru lainnya yang hendak pulang diberhentikan di tengah jalan.
Sambil memperlihatkan surat penangkapan, sekitar enam polisi yang turun dari kendaraan langsung memerintahkan mereka ke Mapolres berikut kendaraan hias. Mereka pun dijerat pasal 310 KUHP tentang penghinaan. Total ada 7 orang yang diperiksa. Selain General Manager Maman Juherman, awak lainnya yang dimintai keterangan di antaranya Pemred Dadang A Rasyid dan Redaktur Een Nuraeni hingga office boy, Agus.
Pemeriksaan berlangsung selama 6,5 jam. Proses tersebut baru rampung sekitar pukul 18.30 Wib. Mereka pun dilepas. Ketujuhnya baru sebatas dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan itu, polisi di antaranya menggugat materi dalam baliho tersebut. "Materi yang ditanyakan, kenapa HL itu yang dipajang, selain itu sempat ditanya juga, pingin cari masalah dengan polisi," jelas Maman Juherman saat dihubungi semalam.
Maman sendiri mengaku tidak memiliki maksud atas pemasangan baliho tersebut. Terlebih saat diterbitkan, HL tidak dipermasalahkan. "Saya tidak mengerti dengan tindakan kepolisian. Apakah itu bentuk anti-kritik, saya tak mau menilai," katanya.
Dia pun menyatakan hubungan dengan kepolisian selama ini tak ada masalah. Hanya saja, dia sempat menyebut AKBP Eka sebagai Kapolres yang baru menjabat kurang lebih baru sebulan. Meski sempat terganggu, Maman menegaskan proses kerja redaksi tak terganggu. Mereka tetap akan terbit. Untuk hari ini, peristiwa itu akan mendominasi menu berita halaman pertama.
Semalam, Maman pun mengaku telah menerima permohonan maaf pihak kepolisian. Polisi sendiri tak mau kasus itu berkemban dan berinisiatif menyelesaikannya. Polda Jabar mengambil alih penanganan peristiwa tersebut. Mereka mengakui bahwa tindakan yang dilakukan Kepolisian Sumedang itu tidak tepat.
"Dalam kaitan itu, Kapolres Sumedang akan mengunjungi kantor Sumeks untuk menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf dan itu sudah dilakukan," jelas Jubir Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul semalam.
Untuk antisipasi, pihaknya akan melakukan pembinaan lebih intensif terkait nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kapolri. Pihaknya pun meminta maaf atas kejadian tersebut.
sumber
Mestinya pak pol jangan arogan gitulah, masak maen giring aja masih pake kostum karnaval lagi :capedes
Baliho itu sempat dipamerkan selama lima menit di depan podium kehormatan yang diisi jajaran Muspida termasuk Kapolres AKBP Eka Satria Bhakti. Waktu lima menit itu dikarenakan kendaraan berhenti karena menyesuaikan dengan penjelasan pembawa acara atas profil surat kabar tersebut.
Baliho itu diyakini jelas terlihat oleh undangan. Oleh polisi, tindakan tersebut ternyata dianggap penghinaan. Karenanya, kasusnya pun berbuntut. Karena itu, begitu karnaval dalam rangka HUT Ke-434 Sumedang selesai, sekitar pukul 12.00 Wib, rombongan redaksi berikut kru lainnya yang hendak pulang diberhentikan di tengah jalan.
Sambil memperlihatkan surat penangkapan, sekitar enam polisi yang turun dari kendaraan langsung memerintahkan mereka ke Mapolres berikut kendaraan hias. Mereka pun dijerat pasal 310 KUHP tentang penghinaan. Total ada 7 orang yang diperiksa. Selain General Manager Maman Juherman, awak lainnya yang dimintai keterangan di antaranya Pemred Dadang A Rasyid dan Redaktur Een Nuraeni hingga office boy, Agus.
Pemeriksaan berlangsung selama 6,5 jam. Proses tersebut baru rampung sekitar pukul 18.30 Wib. Mereka pun dilepas. Ketujuhnya baru sebatas dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan itu, polisi di antaranya menggugat materi dalam baliho tersebut. "Materi yang ditanyakan, kenapa HL itu yang dipajang, selain itu sempat ditanya juga, pingin cari masalah dengan polisi," jelas Maman Juherman saat dihubungi semalam.
Maman sendiri mengaku tidak memiliki maksud atas pemasangan baliho tersebut. Terlebih saat diterbitkan, HL tidak dipermasalahkan. "Saya tidak mengerti dengan tindakan kepolisian. Apakah itu bentuk anti-kritik, saya tak mau menilai," katanya.
Dia pun menyatakan hubungan dengan kepolisian selama ini tak ada masalah. Hanya saja, dia sempat menyebut AKBP Eka sebagai Kapolres yang baru menjabat kurang lebih baru sebulan. Meski sempat terganggu, Maman menegaskan proses kerja redaksi tak terganggu. Mereka tetap akan terbit. Untuk hari ini, peristiwa itu akan mendominasi menu berita halaman pertama.
Semalam, Maman pun mengaku telah menerima permohonan maaf pihak kepolisian. Polisi sendiri tak mau kasus itu berkemban dan berinisiatif menyelesaikannya. Polda Jabar mengambil alih penanganan peristiwa tersebut. Mereka mengakui bahwa tindakan yang dilakukan Kepolisian Sumedang itu tidak tepat.
"Dalam kaitan itu, Kapolres Sumedang akan mengunjungi kantor Sumeks untuk menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf dan itu sudah dilakukan," jelas Jubir Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul semalam.
Untuk antisipasi, pihaknya akan melakukan pembinaan lebih intensif terkait nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kapolri. Pihaknya pun meminta maaf atas kejadian tersebut.
sumber
Mestinya pak pol jangan arogan gitulah, masak maen giring aja masih pake kostum karnaval lagi :capedes
kikochan 18 Apr, 2012