Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengakui, kualitas anggota DPR periode 2009-2014 lebih buruk dibandingkan dengan dua periode sebelumnya. Salah satu faktor penyebab menurunnya kualitas anggota Dewan, menurut dia, adalah sistem pemilu proporsional terbuka yang dipakai dalam Undang-Undang Pemilu saat ini.

Pramono menjelaskan, dengan sistem pemilu proporsional terbuka, para kader terbaik partai yang memiliki sedikit dana untuk kampanye tidak terpilih dalam pemilu. Para kader terbaik itu kalah dari calon anggota legislatif lain, baik di partai sama maupun partai lain yang memiliki dana jauh lebih besar. "Itu ada pada semua partai. Secara finansial, mereka tidak mampu karena latar belakang aktivis partai," kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/4/2012).

Ia berpendapat, sistem baru pemilu ini juga mengakibatkan membengkaknya dana kampanye sehingga menimbulkan konotasi pemilu mahal. Menurut dia, setiap anggota Dewan rata-rata menghabiskan dana kampanye di atas Rp 2 miliar dalam Pemilu 2009. Pada periode sebelumnya, setiap calon anggota legislatif hanya menghabiskan Rp 200 juta-Rp 300 juta.

"Begitu pemilunya secara terbuka, pertarungannya itu tidak lagi partai dengan partai, tapi di internal partai sendiri. Antara calon satu dan calon lain terjadi persaingan yang luar biasa sehingga cost-nya sangat tinggi dan mahal," kata politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Ketika disinggung bahwa sistem tertutup seperti memilih kucing dalam karung, Pramono menilai, kunci untuk mengatasinya berada di internal partai. Semua partai harus melakukan rekrutmen dan kaderisasi dengan baik. Dengan begitu, warga dapat mempertimbangkan untuk tidak memilih partai yang yang performa anggotanya tidak baik.

Seperti diberitakan, hingga saat ini belum ada titik temu antarfraksi di parlemen terkait sistem pemilu. Isu krusial itu masih dibahas di Panitia Khusus Pemilu dengan dua isu lain, yakni metode penghitungan suara menjadi kursi dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Jika tidak ada titik temu dalam musyawarah mufakat, pengambilan keputusan akan dilakukan melalui mekanisme voting di rapat paripurna.
[imagetag]
Sumber :
sumber

ariusbhe 10 Apr, 2012