Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Dyah Muryani mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang Kawasan Tanpa Rokok, terutama di lingkungan kesehatan.

"Edaran-edaran di rumah sakit milik pemerintah dan swasta dan sudah dijalankan," kata Dyah.

Program KTR ini, sudah dilakukan secara bertahap sambil menunggu regulasi dari Pemkot Balikpapan, agar bisa memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar KTR. Namun di beberapa rumah sakit, melalui surat edaran dari masing-masing direktur rumah sakit telah menerapkan sanksi bagi mereka yang merokok di rumah sakit.

"Beberapa rumah sakit sudah menerapkan itu, dan sudah menerapkan denda sebesar Rp 100.000," paparnya.

Dyah tidak menyebutkan rumah sakit mana saja yang telah menerapkan KTR. KTR tidak hanya dijalankan di lingkungan rumah sakit saja, namun juga tempat-tempat umum, sehingga DKK merasa perlu untuk melakukan sosialisasi.

Sumber: http://id.berita.yahoo.com/merokok-d...144759253.html
===========================================

Indonesia sedikit2 mulai menyingkirkan rokok, karena MALU presiden SBY di sindir waktu mangadakan konferensi TOBACO :ngakak

link85 17 Apr, 2012