Rabu, 11 April 2012 17:35 WITA
Watampone, Tribun-Timur.com--Seorang oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Mare, dilaporkan telah menganiaya seorang mahasiswi Kebidanan lantaran menolak melayani nafsu bejat oknum tersebut, Rabu (11/4) pagi. Akibatnya, korban mengalami trauma berat dan hanya berdiam diri di dalam kamarnya saja.
Diketahui korban berinisial AR (18) warga Kecamatan Mare, Kabupaten Bone. Pelaku berinisial Bripka TR (37) menganiaya korban setelah menyekap korban di sebuah rumah di Jl Pisang, Kelurahan Jeppe e, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Pada saat itu, korban diminta untuk meladeni nafsu pelaku sebagaimana pasangan suami istri.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Bone AKP Andi Ikbal, pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih. Ia juga menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi Senin (9/4/12) kemarin.
Pada saat itu, pelaku yang berstatus duda tersebut meminta korban untuk menciumnya namun ditolak. Akibatnya, pelaku menendang korban di bagian paha kanannya dan melayangkan bogem mentah ke arah mata kanan korban.
"Kami telah menerima laporan tersebut dan akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, " jelas Ikbal.
Kepala Unit Provos Polres Bone Aiptu Andi Zainuddin menjelaskan, pihaknya akan menjemput oknum tersebut untuk diperiksa. Ia juga menyebutkan pihaknya akan menindak tegas oknum yang mencemar instansi kepolisian dengan tidak membeda-bedakan mereka.
"Polisi itu diikat banyak aturan termaksud KUHP dan Kode Etik profesi, " terangnya.
sumber: http://makassar.tribunnews.com/mobil...ianiaya-polisi
nih orang belum jadi istrinya main aniaya aja :cd.
Kepada saudari2ku yang perempuan, layanilah suamimu bukan pacarmu :iloveindonesias
Watampone, Tribun-Timur.com--Seorang oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Mare, dilaporkan telah menganiaya seorang mahasiswi Kebidanan lantaran menolak melayani nafsu bejat oknum tersebut, Rabu (11/4) pagi. Akibatnya, korban mengalami trauma berat dan hanya berdiam diri di dalam kamarnya saja.
Diketahui korban berinisial AR (18) warga Kecamatan Mare, Kabupaten Bone. Pelaku berinisial Bripka TR (37) menganiaya korban setelah menyekap korban di sebuah rumah di Jl Pisang, Kelurahan Jeppe e, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Pada saat itu, korban diminta untuk meladeni nafsu pelaku sebagaimana pasangan suami istri.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Bone AKP Andi Ikbal, pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih. Ia juga menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi Senin (9/4/12) kemarin.
Pada saat itu, pelaku yang berstatus duda tersebut meminta korban untuk menciumnya namun ditolak. Akibatnya, pelaku menendang korban di bagian paha kanannya dan melayangkan bogem mentah ke arah mata kanan korban.
"Kami telah menerima laporan tersebut dan akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, " jelas Ikbal.
Kepala Unit Provos Polres Bone Aiptu Andi Zainuddin menjelaskan, pihaknya akan menjemput oknum tersebut untuk diperiksa. Ia juga menyebutkan pihaknya akan menindak tegas oknum yang mencemar instansi kepolisian dengan tidak membeda-bedakan mereka.
"Polisi itu diikat banyak aturan termaksud KUHP dan Kode Etik profesi, " terangnya.
sumber: http://makassar.tribunnews.com/mobil...ianiaya-polisi
nih orang belum jadi istrinya main aniaya aja :cd.
Kepada saudari2ku yang perempuan, layanilah suamimu bukan pacarmu :iloveindonesias
051104003 11 Apr, 2012
