Mendengar cerita dum-duman (bagi-bagi, red) hohohihe alias persetubuhan, tersangka pun jadi tergiur melakoni aksi mesum terhadap teman gadisnya yang masih ABG (Anak Baru Gede). Ironisnya, MJH yang masih berusia 17 tahun (bukan 20 tahun–red) ini, adalah berteman sejak kecil dengan korban. Tapi, apa mau dikata jika nafsu sudah dikandung badan, pemuda yang tinggal di Dusun/Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang ini pun, langsung tancap.
_______________________________________
Miris sekali jika mendengar pengakuan MJH. Karena sepertinya perempuan tidak ada gunanya selain untuk disetubuhi. Kisah tragis inilah yang dialami Catleya (14) nama samaran pelajar kelas II SMP swasta. Sebelumnya tersangka Fatkhurrohman alias Fatkhur (20) disebut sebagai pacar korban. Namun, tersangka MJH menyebutkan jika korban hanya sebatas teman dengan tersangka Fatkhur.
Namun, tersangka Fatkhur diakui sebagai kakak keponakan tersangka MJH. Ulah mesumnya dilakoni tersangka MJH di rumah tersangka Fatkhur. Parahnya, menurut tersangka MJH, aksi cabul tak hanya dilakoni mereka atau berdua saja. Melainkan, melibatkan seorang pemuda lain berinisial KYD alias Kendil.
“Ada dum-duman, saya dengar cerita dari kakak keponakan saya, Fatkhur. Kendil juga pernah begituan. Kendil itu pernah didenda watu sak rit (batu satu truk–red) karena tidur sama E** (korban–red),“ tutur polos tersangka lulusan SD, yang kerja sebagai tukang usung kayu ini, di hadapan Kabaghumas Polres Malang, AKP Gaib Djumarga.
Jika tersangka Fatkhur, mengaku dalam satu jam tiga kali memasukkan “barangnya”, lain halnya dengan MJH. Dia mengaku hanya lima menit dan satu kali itu saja menyetubuhi korban. “Saya lima menit saja. Sekali. Hari itu Kamis pagi waktu bulan puasa. Tidak usah telanjang, cuma singkap rok dan celana dalam, larene geleman. Saya beri uang Rp 20 ribu, dia tidak mau,“ ujar tersangka enteng.
Menurut tersangka MJH, sejak adanya kabar penangkapan dirinya dan Fatkhur, keberadaan KYD alias Kendil langsung tidak tampak batang hidungnya di desa. Ditambahkan tersangka, terbongkarnya kasus asusila tak lain karena adanya laporan dari seorang pemuda. “Ada teman yang suka sama dia (korban), mungkin karena itu banyak yang tahu,“ aku tersangka yang selanjutnya oleh petugas dimasukkan ke sel khusus tahanan PPA di ruang tahanan Polres Malang.
Sebagaimana diberitakan, Polsek Ngajum lebih dulu membekuk tersangka Fatkhurohman (20) usai menerima laporan kejahatan asusila. Kamis (29/9) pagi sekitar pukul 09.00, anggota Reskrim berhasil mengamankan tersangka MJH dan segera membawanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang guna penyidikan lebih lanjut.(oso)
