Liputan6.com, Sleman: Seorang anak sekolah dasar di Sleman, Yogyakarta, mencabuli enam temannya. Tak hanya perempuan, pelaku juga mencabuli teman main laki-laki. Pelaku melakukan pencabulan karena sering melihat film porno di internet.

Kasus ini terungkap saat korban mengadu ke orang tuanya karena mengalami sakit pada bagian vitalnya. Setelah diperiksa di puskesmas, korban dipastikan menjadi korban pencabulan oleh pelaku berinisial MSN

Menurut pelaku pencabulan dilakukan sejak Agustus lalu di sejumlah tempat berbeda. Akibat perbuatannya, pelaku sebenarnya bisa dijerat dengan pelanggaran pasal 81 subsider 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 15 tahun.

Namun berdasar kesepakatan dan pertimbangan perkembangan jiwanya, pelaku yang duduk di kelas lima itu akhirnya hanya dikenai sanksi dipindahkan dari sekolahnya ke sebuah pondok pesantren.(JUM)