Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) optimistis rumah tipe 36 seharga di bawah Rp70 juta per unit masih bisa bangun di pinggiran Jakarta, seperti daerah Tambun serta Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo mengatakan, peluang pembangunan rumah sederhana tipe 36 seharga Rp70 juta per unit bisa dilakukan di beberapa daerah tertentu yang harga tanahnya masih di bawah 400 ribu per meter persegi.

Mantap euy kalau mang bisa terwujud apalagi sekarang kan DP motor,mobil dan kpr rumah dinaikan nilaianya ama BI :
Pemerintah juga memberikan pembiayaan pembelian rumah lewat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
nah nih berikut hasil tanya sana sini gimana sih dapetin rumah murah tsb

5 bank nasional FLPP yaitu BNI, Mandiri, BTN, BRI dan BRI Syariah.
Sebagai Syarat Mengajukan FLPP
Kutip
1. Berpenghasilan 3,5 juta/bulan hingga Rp 5,5 juta/bulan
2. Uang muka 10%: Rp. 7 juta
3. Saldo tabungan: Rp 50 ribu (minimal)
4. Angsuran pertama: Rp 575.104 dengan tenor 15 tahun,- Administrasi: Rp 250 ribu, Provisi: Rp 315 ribu, dan Appraisal, Asuransi Kebakaran serta Asuransi Jiwa: Rp 0 (gratis).
5. Karena ada kenaikan BBM 1 April 2012 ini diprediksi rumah murah tersebut akan naik sekitar 20%

Berikut beberapa syarat bagi pemohon yang ingin mendapatkan program FLPP :
Belum pernah memiliki rumah atau hunian


Kutip
1. Belum pernah menerima subsidi perumahan

2. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPH Orang Pribadi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bila penghasilan calon debitur lebih besar dari PTKP ( Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak).

3. Bagi yang yang baru memiliki NPWP dan belum mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan, tidak diwajibkan menyerahkan SPT Tahunan Orang Pribadi.

4. Serta melengkapi dokumen-dokumen kelengkapan untuk mengajukan subsidi bunga rendah ini, seperti :
Fotocopy KTP pemohon (beserta pasangan jika sudah menikah)

5. Fotocopy kartu keluarga (KK) dan surat nikah

6. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari instansi tempat bekerja atau Kelurahan

7. SK atau surat keterangan bekerja dari instansi tempat kerja

8. Surat pernyataan belum memiliki rumah, yang ditandatangani di atas materai (secukupnya) dan disahkan oleh kelurahan atau instansi tempat bekerja (form sesuai ketentuan bank)

9. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai(secukupnya) yang mencakup :a) Batasan nilai KPR tidak melebihi ketentuan; b)Menggunakan sendiri rumah sejahtera sebagai tempat tinggal; c) Tidak akan memindahtangankan RSH sebelum 5 tahun;d). Belum pernah menerima subsidi perumahan; dan e) Bahwa fotocopy No NPWP adalah sesuai aslinya dan fotocopy SPT Tahunan PPH Orang Pribadi adalah sama dengan yang dikirim ke kantor pajak (form sesuai ketentuan bank)

Sumber Selengkapnya : BekasiTop.com

tirulec 19 Apr, 2012