Tanpa Dasar Hukum, Kartu Inafis Rp 35 Ribu Bisa Jadi Pungli


Jakarta Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengkritisi rencana Polri mewajibkan kepemilikan kartu Inafis. Tanpa dasar hukum yang kuat, menurut Benny, penjualan pengadaan Inafis seharga Rp 35 ribu bisa jadi pungutan liar.

"Prinsipnya, kalau itu tidak ada dasar hukumnya berarti pungli. Pungutan lembaga pemerintah tanpa dasar hukum adalah pungli," kata Benny kepada detikcom, Jumat (20/4/2012).

Menurut Benny, ketimbang Polri mengurus penjualan kartu Inafis, lebih baik Polri fokus meningkatkan pelayanan masyarakat. Juga menjaga ketertiban masyarakat yang tengah terganggu maraknya aksi geng motor brutal.

"Fokus dulu pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat termasuk penegakan hukum untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat,"imbaunya.

Polri meluncurkan kartu Inafis yang disebutkan untuk memudahkan masyarakat yang memerlukan kemudahan kepengurusan administrasi. Dari setiap pembuatan kartu tersebut, Polri menarik biaya sebesar Rp 35 ribu sebagai ganti administrasi kartu yang menyerupai chip kartu telepon seluler. Polri menjamin biaya tersebut masuk ke kas negara.

"Ini adalah bagian dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), biaya itu untuk negara, masuk ke kas negara," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution, dalam kunjungan kerja di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (19/4/2012).

Menurut Saud, sebenarnya program sidik jari yang dilakukan Polri ini sudah berlangsung lama. Dia menyebut program pengambilan sidik jari tersebut sudah berlangsung saat masyarakat membuat SIM atau STNK dimana perlu pendataan identitas melalui sidik jari pemohon. Dikeluarkanya Inafis Card, jelas Saud, adalah untuk mempermudah masyarakat dalam proses administrasi. Terlebih di dalam sistem kartu tersebut juga dimuat dokumen-dokumen lain pemilik kartu.

Saud menjamin fungsi Inafis Card tidak akan tumpang tindih dengan program e-KTP yang dicanangkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Alasannya, Inafis Card tidak hanya menampilkan identitas seseorang tapi juga menganalisa data si pemilik kartu. "Sidik jari seseorang itu cuma satu, sama saja dengan single identity number. Nantinya bisa saling menggunakan (e-ktp dan inafis card). Nantinya Inafis Card digunakan untuk membandingkan dalam rangka identifikasi scientifik" jelasnya.

Contoh lainnya dari Inafis Card adalah untuk kepentingan penyelidikan kepolisian, sehingga polisi dapat dengan mudah mencari identitas seseorang dengan data yang sudah masuk dalam sistem komputerisasi. Saat ini Polri baru melakukan pelayanan di wilayah Polda Metro Jaya, Jabar, Yogyakarta, Jateng, dan Jatim. Diharapkan ke depannya seluruh Polda dapat memberikan pelayanan pembuatan kartu tersebut.


(van/edo)

http://news.detik.com/read/2012/04/2...991101mainnews

Muantab ada sumber-sumber baru untuk ngumpulin dana masyarakat, tambah KAYA dah. Urusan gank belom kelar malah bikin proyek baru. Pimpinannya sepertinya pinter bisnis juga yach :D

KPK komentarnya gimana yach :D

Starmuno 20 Apr, 2012