RI Tandatangani MoU Proyek Jembatan Selat Sunda dengan China

Pihak Indonesia dengan China telah melakukan penandatanganan soal kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait proyek Jembatan Selat Sunda (JSS). Meski demikian China punya 'pesaing' kuat yaitu Korea Selatan.

Menteri Perindustrian MS Hidayat menuturkan dalam lawatannya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke China beberapa waktu lalu, masalah JSS ini sempat menjadi pembahasan.

"Ada Mou Jembatan Selat Sunda tapi itu baru MoU karena Korea juga berminat mereka sudah konfirmasi dengan kami mereka juga berminat," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/3/2012)

Dengan demikian, lanjut Hidayat, nantinya akan ada investor yang paling prospektif terkait proyek JSS. "China dan Korea dua doang," katanya.

Sebelumya Tomy Winata melalui Artha Graha Network selaku pemrakarsa proyek pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) atau Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS), mengaku sudah melakukan penjajakan ke berbagai investor sebagai bagian untuk memuluskan mega proyek ini.

Tomy menuturkan diantaranya yang sudah menyatakan kesiapannya membiayai mega proyek senilai Rp 100 triliun lebih ini adalah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) China. Selain China, ada investor swasta dari Korea Selatan (Korsel), Jepang, Amerika, Singapura, Malaysia.

Meski demikian, ia menegaskan yang menentukan siapa investor atau mitra dari proyek ini akan ditentukan oleh pemenang tender KSISS/JSS. Walaupun secara peluang, konsorsium Artha Graha Network bersama Pemda Lampung-Banten mendapat hak keistimewaan atau right to match sebagai pemrakarsa untuk berpeluang sebagai pemenang tendernya.

Seperti diketahui Artha Graha Network masuk dalam konsorsium Pemda Banten-Lampung yang menjadi pemrakarsa proyek Jembatan Selat Sunda (JSS). Sebagai pemrakarsa, konsorsium mendapat tugas pemerintah untuk menyiapkan persiapan proyek termasuk studi kelayakan atau feasibility study (FS).

Dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda diatur beberapa hal antaralain penyiapan proyek keseluruhan harus selesai dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak penandatanganan perjanjian kerjasama.

Selain itu jika pemrakarsa dalam hal ini konsorsium Banten-Lampung dan Artha Graha tidak menjadi pemenang pelelangan proyek, maka mereka berhak memperoleh kompensasi biaya penyiapan proyek termasuk Hak Kekayaan Intelektual yang menyertainya oleh pemenang tender.

Pada Perpres itu juga diatur pihak pemrakarsa (konsorsium) memperoleh prioritas untuk menjadi pemenang tender dengan kompensasi berupa tambahan nilai paling banyak sebesar 10% (sepuluh perseratus), atau hak menyamakan penawaran (right to match), atau pembelian prakarsa Proyek Kerjasama termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh pemenang lelang.

Selama proses persiapan proyek selama 2 tahun, pihak Tomy Winata dan Pemda Lampung-Banten, sesuai dengan Perpres tersebut harus menghasilkan beberapa hal, antara lain:
  • Studi Kelayakan dan Basic Design
  • Rencana bentuk kerjasama
  • Rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya

Rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian


Sumber


trik-trik jitu dan tips menarik seputar investasi berupa ebook kunjungi

[imagetag]

kerajaan.sorga 30 Mar, 2012